PERTANGGUNGJAWABAN DISKRESI PEMERINTAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

  • Firstnandiar Glica Aini Suniaprily Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suharno Suharno Universitas Islam Batik Surakarta

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban diskresi dan hubungannya dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Untuk mengatur pembagian wewenang tersebut Pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ketika Pemerintah menemui permasalahan yang bersifat mendesak dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau karena peraturan yang ada yang mengatur tentang sesuatu hal tidak jelas dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum, maka Pemerintah diberikan keleluasaan untuk menerapkan kebijakan diskresi, ketika Pemerintah menerapkan kebijakan diskresi maka perlu memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) untuk membatasi wewenang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu pertanggungjawaban diskresi sangat berhubungan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dikarenakan dalam asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) diatur sedemikian rupa didalamnya asas-asas yang dapat mengatur pelaksaan diskresi.

References

Anna Erliyanna, “Keputusan Presiden, Analisis Keppres RI 1987-1998”, Program Pasca
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Dyah Adriantini Sintha Dewi, Pendayagunaan Freies Ermessen Pejabat Pemerintahan Dalam
Konsep Negara Kesejahteraan‟, 5.1 (2016), 184–94.
Idup Suhady, Kepemerintahan yang Baik, Modul Diklat Prajabatan Gol. I dan II, (Jakarta:
Lembaga Administrasi Negara 2009)
JCT Simorangkir dkk., Kamus Hukum, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2008.
Krishna Djaya Darumurti, Diskresi Kajian Teori Hukum (Yogyakarta: Genta Publishing.
2016).
Moh Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi Revisi) Renaka Cipta,
Jakarta.
Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII
Press, 2009.
Ridwan HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2014).
SF. Marbun dan Moh Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke-6,
Yogyakarta: Liberty, 2006.
Safri Nugraha, Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik,
(Jakarta: BPHN 2007).
Siswo Yudo Husodo, Mimpi Negara Kesejahteraan, pengantar., Cetakan I, Juli/2006.
Published
2023-04-11
How to Cite
SUNIAPRILY, Firstnandiar Glica Aini; SUHARNO, Suharno. PERTANGGUNGJAWABAN DISKRESI PEMERINTAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 2, n. 1, p. 32-46, apr. 2023. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/2979>. Date accessed: 24 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v2i1.2979.