TINJAUAN YURIDIS KEKABURAN PASAL PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Body Shaming merupakan tindakan seseorang yang mencela atas suatu bentuk tubuh individu lain dimana bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan atau tidak seperti bentuk-bentuk tubuh pada umumnya. Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) selain dilakukan secara verbal dan spontan langsung kepada korban, dapat juga dilakukan secara lisan dan tidak langsung. Seperti ketika dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah secara yuridis terhadap tindak pidana penghinaan (body shaming) di kalangan media sosial dapat dikenakan ketentuan UU tentang ITE, apabila penghinaan atau body shaming yang disampaikan di media sosial dan yang dilontarkan berupa hinaan, ejekan, wajah, warna kulit, serta postur tubuh seseorang. Maka hal tersebut termasuk dalam kategori ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE. Adapun perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dalam Tindak Pidana Penghinaan (Body Shaming) melalui Media Sosial adalah melalui LPSK, dalam ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.
References
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dirubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Budi Suhariyatno, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekamto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Abdul Kadir Muhammad, 2015, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya.
Oemar Seno Adji, 1980, Hukum Pidana, Erlangga: Jakarta.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad., 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Andi Hamzah, 2015, Delik-delik Tertentu didalam KUHP, Sinar Grafika: Jakarta.
Nella Rahmawati&Muhammad Sholihuddin Zuhdi, 2022, Pengaruh Body Shaming Terhadap Kepercayaan Diri Mahasiswa Di Universitas Ali Sayyid Rahmatullan Tulungagung, Jurnal Ilmiah BK, Vol.5, No.1.
Lisa Chairani, 2018, Body Shaming dan Gangguan Makan Kajian Meta Analisis, Jurnal Ilmiah Buletin psikologi, Vol.26, No.1.
Shaming) Dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana dan UU ITE, Jurnal Lex Justitia, Vol.1, No.2.
Ma, Xin, 2001, Bullying and Being Bullied To What Extent Are Bullies Also Victims?, Terj. Risma Jayanthi, Vol .387, Issue 10038,P2594, Sage Publication, London.
Aprilia Yolanda, dkk., 2021, Pengaruh Body Shaming Terhadap Kepercayaan Diri Siswa SMA Negeri 1 Batulayar, Jurnal Realita Bimbingan dan Konseling (JRbk), Vol.6, No.1.
Dista Amalia Arifah, 2011, Kasus Cyber Crime Di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18, No.2.
Deisi A.Bawekes, 2017, Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Jurnal Lex Privatum, Vol.V, No.1.
Mahrus Ali, 2010, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi elektronik, Jurnal Konstitusia, Vol.7, No.8.
Rahmawati, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.1, No.2.
Anggraini&Bambang Indra Gunawan, 2019, Upaya Hukum Penghinaan (Body Shaming) Dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana dan UU ITE, Jurnal Lex Justitia, Vol.1, No.2.
Yana Octary&Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2021, Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.4, No.3.
Minin, A. R., 2018, Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi Di Internet (Cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Legalite: Jurnal Perundang-undangan Dan Hukum Pidana Islam, Vol.2, No.2.
Paat, L. N., 2020, Kajian Hukum Terhadap Cyberbullying Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Jurnal Lex Crimen, Vol.9, No.1.
Laoly, A. Y., & Malau, P., 2020, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam Perpsektif Perkara Pidana, Yurisprudensi : Jurnal Hukum Ekonomi, Vol.6, No.2.
Wijaya, I. A., 2018, Pemberian Restitusi sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana, Jurnal Hukum dan Pembangunan ekonomi, Vol.6, No.2.
Ni Gusti Agung Ayu Putu, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) menurut Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum: Universitas Udayana.
KBBI, diakses dari https://kbbi.web.id/pusat, pada 3 Mei 2022.
Diakses dari http://repository.uin-suska.ac.id/16138/8/8.%20BAB%20III.pdf, pada 3 Mei 2022.
Polisi Tangani 966 Kasus Body Shaming, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4321990/polisi-tangani-966-kasus-body-shaming-selama-2018, pada 6 Mei 2022.
6 Artis yang jadi Korban Body Shaming, Nagita Slavina Disentil Ayah Rozak?, diakses dari https://www.suara.com/entertainment/2021/06/14/161142/6-artis-yang-jadi-korban-body-shaming-nagita-slavina-disentil-ayah-rozak?page=all, pada 6 Mei 2022.