URGENSI UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Terhadap Putusan Bebas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri)
Abstract
Upaya hukum apapun macam dan tingkatannya dalam proses peradilan pidana merupakan hak setiap orang sebagai Terdakwa atau hak Penuntut Umum sebagai wakil negara dalam memperjuangkan setiap warga negara yang diperiksa hak dan martabat hukumnya dengan landasan asas legalitas. Adapun yang menjadi fokus kajian terkait dengan penjatuhan putusan akhir (vonis) oleh hakim dalam relevansinya dengan upaya hukumnya, yakni putusan hakim yang mengandung pembebasan (vrijspraak) dalam korelasinya dengan keberadaan upaya hukumnya berupa kasasi oleh Penuntut Umum yang secara tataran teoritik masih tetap menjadi wacana yang berkepanjangan. Ironisnya setelah perjalanan diberlakukannya KUHAP, dalam hal ini khususnya berupa upaya hukum kasasi tercantum dalam rumusan Pasal 244 KUHAP, sebagai berikut: “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.â€. Dalam praktek peradilan pidana akhirnya terjadi perkembangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, yang menyatakan pada frasa “Terhadap Putusan Bebas†pada pasal Pasal 244 KUHAP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat (Binding), maka dasar hukum melakukakan upaya hukum kasasi setelah tahun 2012 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum atau penelitian doctrinal atau normatif, menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku atau norma-norma hukum yang bersifat mengikat yang ada relevansinya, teori hukum dan menjelaskan bidang-bidang yang sulit dan memprediksi perkembangan yang akan dating. sifatnya sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur hukum tertentu yang mempunyai isu hukum di dalamnya. Studi Putusan kasasi berupa Pemidanaan (veroordeling) yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 225/Pid.B/2018/PN Gpr, tanggal 26 September 2018 melalui amar Putusan MA Nomor: 80 K/Pid/2019 Tanggal 27 Maret 2019. Dari hal tersebut penuntut umum berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama terhadap hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dan putusan tersebut tidak ada upaya hukum lain kecuali upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), namun upaya hukum luar biasa tersebut tidak menghalangi eksekusi sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat 2 UU MA sehingga terpidana dapat langsung dieksekusi.
References
Moeljatno, 1982, Asas-asas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Kansil, C.S.T., 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet.ke-8, Balai Pustaka Jakarta
Departemen Kehakiman RI, 1982, Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Jakarta, hlm.161
Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor.
Sidharta, B. Arief, 2008, Filsafat Hukum Pancasila (Bahan Kuliah Umum), Disampaikan pada Ceramah Umum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, November Malang.
Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
PUTUSAN, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VIII/2010 pada tanggal 18 Mei 2010,
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang MA dan Pasal 253 ayat 1 KUHAP Pasal 30 ayat 1
Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 1180 K/Pid/2012 atas nama: Ali Husrin alis UCI;
Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 1387 K/Pid.Sus/2014 atas nama: Wahyuningtyas Binti Rohid;
Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 215 K/Pid/2015 atas nama: Emanuel Tobing