Eksistensi Asas Iktikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi semua aspek kehidupan sekarang yang membuat kehidupan semakin instan atau lebih mudah. Salah satu aspek yang terpengaruh dari teknologi ini adalah perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli yang dilakukan dengan media internet atau disebut dengan E-Commerce merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. Tetapi bukan berarti perkembangan ini tidak menimbulkan dampak negative disamping dampak positifnya. Begitu pula dengan eksistensi asas itikad baik yang memiliki peranan penting dalam suatu perjanjian. Sehingga bagiaman eksistensi asas itikad baik dalam perjanjian jual beli melalui internet dengan system pembayaran Cash on Delivery serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihaknhya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaruh E-Commerce ini telah merubah cara seseorang untuk bertransaksi di media elektonik yang membawa dampak positif bagi kedua pihaknya. Bila terdapat dampak positif maka tentunya terdapat dampak negatif yang ditimbulkan, dampak negatifnya para pelaku usaha sering kali melakukan penipuan dalam transaksi karena mereka tidak bertemu secara langsung hanya bertemu di dunia maya saja. Maka dalam dunia E-Commerce pentingnya penerapan itikad baik sangat mempengarui jalannya suatu usaha karena bila telah mempergunakan itikad baik kedua belah pihak akan tidak melakukan penipuan satu sama lainya.
Article Details
References
Edmond Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005
R. subekti dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996
R. Subekti. Aneka Perjanjian (cet. ke-11). Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2014
Salim H.S, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta 2003
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,1985