Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Fidusia yang Dibuat antara Pihak Kreditur (Leasing) dengan Pihak Debitur
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang upaya hukum untuk melindungi Notaris sebagai penjamin dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur. Lokasi dalam penelitian ini bertempat di Kantor Notaris Fenti Agustiningtyas,S.H.,M.Kn Kota Kediri. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dan kenyataan yang ada di lapangan, baik berupa pendapat, sikap dan perilaku hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum. Metode penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan untuk melindungi Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur (leasing) dengan pihak debitur yaitu dapat melalui jalur litigasi yang di rasa memang tepat agar permasalahan yang terjadi segera menemui titik terang. Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur (leasing) dengan pihak debitur. Sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak Notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Notaris. Sumpah yang telah diucapkan tersebut yang seharusnya dapat mengontrol segala tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam hal pertanggung jawaban Notaris terhadap terjadinya kredit macet dan benda yang menjadi jaminan fidusia tidak berada di pihak debitur, Notaris tidak bertanggung jawab karena dalam hal ini Notaris hanya sebagai pembuat akta.
Article Details
How to Cite
FIDYAHSTUTIK, An Nisaa Nitaaqaini.
Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Fidusia yang Dibuat antara Pihak Kreditur (Leasing) dengan Pihak Debitur.
UNISKA LAW REVIEW, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 82 - 97, dec. 2020.
ISSN 2774-5252.
Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/193>. Date accessed: 22 jan. 2025.
doi: https://doi.org/10.32503/ulr.v1i1.193.
Section
Articles