PENENTUAN MASA JABATAN KEPALA DESA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DENGAN 3 (TIGA) KALI PERIODE DIDALAM PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DITINJAU DARI TEORI PEMBATASAN KEKUASAAN (Studi Di Desa Bendo Dan Desa Semen Kecamatan Pagu Kab. Kediri
Abstract
Periodisasi dan masa jabatan suatu kepala pemerintahan dalam hal ini Kepala Desa semestinya ditentukan berdasarkan kajian – kajian ilmiah dan akademis guna merumuskan lamanya suatu jabatan serta periodisasinya didalam perundang-undangan dan selain itu perlu diketahui pengaruh penentuan masa jabatan Kepala Desa terhadap kinerja suatu Pemerintahan Desa. Melalui gabungan kedua jenis penelitian hukum yakni penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer yaitu fakta-fakta empiris dari pengamatan langsung dan hasil wawancara dipergunakan mengingat bahwa obyek penelitian adalah benturan teori hukum dengan norma hukum peraturan perundang-undangan dan sekaligus pengaruh penerapannya. Dengan mengacu pada teori pembatasan kekuasaan serta berdasarkan prinsip konstitusional bahwa kedudukan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan supreme law hukum tertinggi di Indonesia, serta prinsip hirarki norma hukum dapat dirumuskan mengenai periodisasi dan masa jabatan kepala pemerintahan, oleh karena itu periodisasi dan masa jabatan dalam ruang lingkup pemerintahan desa dalam hal ini jabatan Kepala Desa didalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus diselaraskan dan diharmonisasikan guna kepatuhan hierarki norma hukum terhadap Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya pengaruh periodisasi dan masa jabatan terhadap kinerja Kepala Desa Bendo dan Kepala Desa Semen di pemerintahan desa dapat ditinjau menggunakan indikator pembangunan desa salah satunya dapat dilihat dari faktor kapasitas aparatur dan jangkauan pelayanan publik.
References
Jum Anggriani, 2012, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan 1; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.
Miriam Budiarjo, 1995, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.
Mukti fajar dan Achmad Yulianto, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakaarta: Pustaka Pelajar.
Sri Soemantri M., 1984, Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara, dalam Padmo Wahjono (Editor), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia
Jurnal :
Widjiastuti, Agustin, Peran AAUPB Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Kkn, Perspektif, 22.2 (2017)
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang – undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta penjelasan.
Undang - undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau Tahun 2021
Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Internet:
Naskah Akademik RUU (Rancangan Undang-Undang) Tentang Desa, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kementrian Dalam Negeri, Sumber: https://www.dpr.go.id/arsip/indexlg/id/459. Akses tanggal 7 Agustus 2023
RUU Tentang Desa sumber: https://www.dpr.go.id/arsip/indexlg/id/459 RUU tentang Desa, Akses tanggal 7 Agustus 2023
Mulyanto, Pengajar pada Fakultas Ekonomi UNS, 9 (Sembilan) indikator pembangunan desa Sumber : https://www.edukasinfo.com/2020/09/macam-macam-indikator-pembangunan-desa.html. Akses Tanggal 6 Agustus 2023
Wawancara :
Wawancara dengan Dandung Ely Djatmiko, Kepala Desa Bendo, di Kantor Desa Bendo, (31 Agustus 2023)
Wawancara dengan Mahput, Kepala Desa Semen, di Kantor Desa Semen, (31 Agustus 2023)