Return to Article Details
PENENTUAN MASA JABATAN KEPALA DESA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DENGAN 3 (TIGA) KALI PERIODE DIDALAM PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DITINJAU DARI TEORI PEMBATASAN KEKUASAAN (Studi Di Desa Bendo Dan Desa Semen Kecamatan Pagu Kab. Kediri
Download
Download PDF