@article{Mizan, author = {Sutrisno Sutrisno and Mahfudz Fahrazi}, title = { PENENTUAN MASA JABATAN KEPALA DESA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DENGAN 3 (TIGA) KALI PERIODE DIDALAM PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DITINJAU DARI TEORI PEMBATASAN KEKUASAAN (Studi Di Desa Bendo Dan Desa Semen Kecamatan Pagu Kab. Kediri}, journal = {Mizan: Jurnal Ilmu Hukum}, volume = {13}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {}, abstract = {Periodisasi dan masa jabatan suatu kepala pemerintahan dalam hal ini Kepala Desa semestinya ditentukan berdasarkan kajian – kajian ilmiah dan akademis guna merumuskan lamanya suatu jabatan serta periodisasinya didalam perundang-undangan dan selain itu perlu diketahui pengaruh penentuan masa jabatan Kepala Desa terhadap kinerja suatu Pemerintahan Desa. Melalui gabungan kedua jenis penelitian hukum yakni penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer yaitu fakta-fakta empiris dari pengamatan langsung dan hasil wawancara dipergunakan mengingat bahwa obyek penelitian adalah benturan teori hukum dengan norma hukum peraturan perundang-undangan dan sekaligus pengaruh penerapannya. Dengan mengacu pada teori pembatasan kekuasaan serta berdasarkan prinsip konstitusional bahwa kedudukan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan supreme law hukum tertinggi di Indonesia, serta prinsip hirarki norma hukum dapat dirumuskan mengenai periodisasi dan masa jabatan kepala pemerintahan, oleh karena itu periodisasi dan masa jabatan dalam ruang lingkup pemerintahan desa dalam hal ini jabatan Kepala Desa didalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus diselaraskan dan diharmonisasikan guna kepatuhan hierarki norma hukum terhadap Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya pengaruh periodisasi dan masa jabatan terhadap kinerja Kepala Desa Bendo dan Kepala Desa Semen di pemerintahan desa dapat ditinjau menggunakan indikator pembangunan desa salah satunya dapat dilihat dari faktor kapasitas aparatur dan jangkauan pelayanan publik.}, issn = {2657-2494}, pages = {218--227}, doi = {10.32503/mizan.v13i2.6582}, url = {https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6582} }