Publication Ethic

Mizan : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal ter-review yang diterbitkan oleh Universitas Islam Kadiri dan dikelola oleh Magiter Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sebuah artikel di jurnal ini, termasuk penulis, ketua editor, Dewan Editorial, reviewer dan penerbit. 

 Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

 Publikasi sebuah artikel di jurnal Mizan : Jurnal Ilmu Hukum ter-review merupakan bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan diakui. Ini adalah refleksi langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel-artikel yang ter-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etika yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.

Universitas Islam Kadiri sebagai penerbit jurnal Mizan : Jurnal Ilmu Hukum mengambil tugas memelihara semua tahap penerbitan dengan sangat serius dan kami menyadari etika dan tanggung jawab kami lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Universitas Islam Kadiri dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain, yang mana ini berguna dan diperlukan.

Setelah selesai membaca Etika Publikasi Ilmiah ini, silahkan download Pernyataan Etika (Ethical Statement) dan Perjanjian Hak Cipta. Silahkan menandatangani dan menyerahkan Pernyataan Etika sebagai bagian dari kiriman artikel awal. Pernyataan ini didasarkan pada Kode Etika Publikasi Ilmiah (Perka LIPI No 5 Tahun 2014). Perjanjian Hak Cipta harus diserahkan sebelum artikel dapat dipublikasikan. Pernyataan Etika dan Perjanjian Hak Cipta bisa dikirimkan melalui pos, email atau fax.

 Keputusan Publikasi

Editor Mizan : Jurnal Ilmu Hukum bertanggung jawab untuk memutuskan artikel terkirim mana yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan tersebut dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dari dewan editor jurnal dan dibatasai oleh ketentuan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

 Aspek Keadilan

Editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.

 Kerahasiaan

Editor dan setiap staf editorial harus tidak mengungkapkan informasi apapun tentang naskah terkirim kepada orang lain selain penulis, reviewer, calon reviewer, dewan editor lainnya yang sesuai, dan penerbit, yang sesuai.

 Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 Tugas Penulis

  1. Standar Penulisan

Penulis harus menyajikan tulisan yang akurat tentang penelitian yang dilakukan serta pembahasan yang obyektif. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat. Naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk mengizinkan orang lain meniru penelitian. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

  1. Akses Data dan Retensi:

Penulis diminta memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap memberikan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Database), jika dapat dilakukan, dan harus dalam hal apapun bersiaplah untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi.

Orisinalitas dan Plagiaris: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli sepenuhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain yang telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

  1. Publikasi Multiple, Redundant atau Concurrent:

Seorang penulis seharusnya tidak secara umum menerbitkan manuskrip yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

  1. Pengakuan Sumber:

Pengakuan yang benar atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan.

  1. Kepengarangan:

Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi dari penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Bila ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis yang sesuai harus memastikan bahwa semua rekan penulis yang sesuai dan tidak ada rekan penulis yang tidak tepat disertakan di atas kertas, dan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi terakhir dari makalah tersebut dan telah menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.

  1. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan:

Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau kepentingan substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek tersebut harus diungkapkan.

  1. Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan:

Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karya terbitannya sendiri, maka kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki kertas tersebut.

  1. Subjek Bahaya dan Manusia atau Hewan:

Jika pekerjaan itu melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus secara jelas mengidentifikasi ini dalam manuskrip.

Tugas Reviewer

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:

Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui editorial komunikasi dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki kertas.

  1. Kecepatan:

Setiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam manuskrip atau mengetahui bahwa tinjauan singkatnya akan menjadi tidak mungkin harus memberi tahu editor dan permisi dari proses peninjauan

  1. Standar Objektivitas:

Ulasan harus dilakukan secara obyektif. Kritik pribadi penulis tidak tepat. Wasit harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.

  1. Kerahasiaan:

Setiap manuskrip yang diterima untuk diperiksa harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali yang diberi wewenang oleh editor.

  1. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan:

Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh menganggap manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat hubungan, hubungan, atau hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan surat kabar.

  1. Pengakuan Sumber:

Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum pernah dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Seorang reviewer juga harus meminta perhatian editor atas kesamaan substansial atau tumpang tindih antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah publikasi lainnya yang memiliki pengetahuan pribadi.