EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 (PERMA NO. 2 TAHUN 2015) TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri)

  • Wiryatmo Lukito Totok Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Abstract

            Sesuai Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2015  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan untuk melaksanakan Reformasi Sistem Hukum Perdata yang Mudah dan Cepat, merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan daya saing tersebut, pembangunan hukum nasional perlu diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan industri; serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu diperlukan strategi secara sistematis terhadap revisi peraturan perundang-undangan di bidang hukum perdata secara umum maupun khusus terkait hukum kontrak, perlindungan HaKI, pembentukan penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court), dan peningkatan utilisasi lembaga mediasi.


Merespon hal tersebut, sesuai kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Agung mencoba menjawab kekosongan hukum dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang (UU) karena didasarkan atas pertimbangan bahwa hukum acara perdata yang ada sekarang baik HIR ataupun RBg belum mengadopsi tentang prinsip gugatan sederhana sedangkan RUU KUHPerdata sampai sekarang pun belum juga dibahas oleh DPR sehingga akhirnya Mahkamah Agung merasa perlu untuk mengeluarkan PERMA untuk mengisi kebutuhan hukum.


Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1.untuk menganalis penerapan  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 Tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam menyelesaian perkara perdata; dan 2. untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 Tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan kuesi wawancara dengan para Hakim  dan para Aparatur Pengadilan yang terkait dengan rumusan masalah ini serta melakukan survei terhadap responden dalam hal ini masyarakat para pengguna layanan serta pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple random sampling dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai Tentang Efektivitas Penerapan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam rangka penyelesaian perkara perdata dipengadilan.


Hasil penelitian ini adalah: 1. Penerapan  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perdata dipengadilan menurut hasil wawancara dengan para Hakim  dan para Aparatur Pengadilan didapatkan hasil bahwa prosedur gugatan sederhana sangat efektif serta sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan  serta dari survei didapatkan bahwa Indeks survei Efektivitas Penerapan PERMA No. 2 tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kelas I B adalah sebesar 64,53 % berada pada kategori “BAIK” (pada interval 62.51 s/d 81.25).


dan 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan terhadap Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana : a. Faktor Peraturan Perundang-undangan, b. Faktor  Budaya Hukum Masyarakat, c. Faktor Aparat Penegak Hukum dan d. Faktor  Pengetahuan Masyarakat tentang PERMA No.2 Tahun 2015

Published
2020-06-06
How to Cite
TOTOK, Wiryatmo Lukito. EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 (PERMA NO. 2 TAHUN 2015) TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 35-44, june 2020. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1052>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1052.