Return to Article Details
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 (PERMA NO. 2 TAHUN 2015) TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri)
Download
Download PDF