Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi melalui Sarasehan Nasional Pengembangan RPS Mata Kuliah Antikorupsi
Abstract
Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi memerlukan penguatan melalui perencanaan pembelajaran yang sistematis dan kontekstual. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah Antikorupsi menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan pengetahuan, nilai, dan perilaku integritas ke dalam proses pembelajaran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas dosen dalam pengembangan RPS Mata Kuliah Antikorupsi serta mendorong kolaborasi antarperguruan tinggi. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada 18 Juli 2026 dengan mitra Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia (ADPAKI) dan Unit Anti Korupsi dan Anti Intoleransi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UAKDAI UMJ). Peserta berjumlah 123 orang, terdiri atas dosen dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kedinasan, serta masyarakat umum. Metode pelaksanaan meliputi penyampaian materi oleh narasumber, diskusi interaktif, refleksi, dan evaluasi melalui berbagi praktik baik. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai pentingnya pengembangan RPS Mata Kuliah Antikorupsi serta terbentuknya kesepakatan untuk membangun kolaborasi dalam penyusunan RPS Mata Kuliah Antikorupsi secara bersama-sama. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui jejaring kolaborasi antarperguruan tinggi.
References
Arif, D. B., Aulia, S. S., Supriyadi, & Asmorojati, A. W. (2019). Panduan insersi pendidikan antikorupsi dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fahmi, R., Saputra, T., Solehudin, I., Megasari, I. I., & Febrian, A. (2021). The determinant factors in fostering student anti-corruption behavior through citizenship education. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(2), 217–228. https://doi.org/10.21831/jc.v18i2.41116
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Universitas Paramadina, & USAID CEGAH. (2018). Modul pendidikan antikorupsi untuk mahasiswa. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mulyoto, G. P. (2020). Pengembangan modul praktikum mata kuliah Pancasila dengan model Project Citizen untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada mahasiswa. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(1), ಸಂ67–80. https://doi.org/10.21831/jc.v17i1.31062
Salimah, Z., Istiyono, E., Widihastuti, & Febrianto, A. D. (2024). Construct of anti-corruption character using exploratory factor analysis (EFA). Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 28(2), 150–160. https://doi.org/10.21831/pep.v28i2.70730
Siswanto. (2020). Pembelajaran akuntansi sebagai media penanaman karakter anti korupsi. Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, 18(1), 47–59. https://doi.org/10.21831/jpai.v18i1.31876
Sujadi, E., Meditamar, M. O., Yandri, H., & Setiawan, M. E. (2022). Pencegahan korupsi melalui pendidikan karakter: Kebijakan dan praktik di Indonesia, Malaysia dan Singapura. Jurnal Pendidikan Karakter, 13(2), 133–149. https://doi.org/10.21831/jpka.v13i2.47782
Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi Kemristekdikti. (2018). Pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











