The PENDAMPINGAN SPT TAHUNAN 2025 PADA UMKM BREM CANDI MAS
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 telah memperbaruhi ketentuan PPh final 0,5% di mana WPOP dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh. Dengan adanya sistem Coretax tahun 2026 menyebabkan kesulitan pengurusan SPT Tahunan tahun 2025 pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Brem Candi Mas. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan dan pendampingan pengurusan SPT Tahunan 2025 pada UMKM Brem Candi Mas. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan pada bulan Maret 2026. Langkah-langkah pendampingan yang dilakukan adalah identifikasi permasalahan mitra, penyuluhan perpajakan, perhitungan omzet bulanan, dan pengurusan SPT Tahunan sistem Coretax. Kewajiban perpajakan UMKM Brem Candi Mas yang beromzet kurang dari Rp 500 juta setahun sehingga tidak perlu membayar pajak. Namun, tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan maksimal bulan Maret tahun berikutnya.



