PENERAPAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 69 PADA PETANI TEBU DI WATES DUSUN TURI KABUPATEN KEDIRI
Abstract
Petani tebu merupakan salah satu individu/kelompok Tani yang terdiri dari beberapa pekerja yang bergabung dalam satu kelompok atas dasar persamaan tujuan, luas. Usaha tani milik Bapak Duta ini berdiri mulai dari tahun 2017. Petani TebuĀ biologis masih mengandalkan penilaian secara historis, karena hal tersebut belum mengakui adanya potensi keuntungan atau kerugian sehingga belum bisa menyusun laporan keuangan untuk sumber informasi yang dapat membantu dalam penentuan keputusan bisnis. Kondisi tersebut menjadikan Petani Tebu perlu memahami dan melakukan penerapan PSAK 69 Agrikultur agar dapat menyusun laporan keuangan yang tepat. Penelitian ini ditujukan untuk menguraikan mengenai pemahaman dan penerapan PSAK 69 Agrikultur dari kegiatan agrikultur tanaman tebu dan dapat menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 69 Agrikultur. Penelitian ini diharapkan dapat membantu Petani Tebu untuk memperjelas nilai aset biologis tanaman tebu sehingga dapat menyusun laporan keuangan untuk melihat posisi aset, hutang, dan modal yang dimiliki, serta dapat digunakan sebagai acuan dalam mengukur dan menganalisa perkembangan hasil perkebunan. Dari beberapa kegiatan yang dijalankan oleh Petani Tebu. Berdasarkan jenis badan usaha dari petani tebu dapat dikategorikan sebagai entitas privat di mana di Indonesia standarĀ akuntansi yang seharusnya dijadikan pedoman adalah SAK ETAP. Tetapi hingga saat ini standar akuntansi di Indonesia yang mengatur tentang aset biologis hanya pada PSAK 69 Agrikultur. Oleh karena itu, peneliti tetap melanjutkan penelitian ini dengan berlandaskan pada PSAK 69 Agrikultur. Dengan Saldo laba dari penjualan tanaman tebu sebelumnya adalah 14.200.000,Persediaan aset biologis dari yang belum menhasilkan adalah 5.250.000, dan nilai yang tercatat pada aset tetap dan penyusutan adalah 15.000.000.