EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN KEDIRI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat daerah, khususnya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, yang belum pernah diukur secara komprehensif meskipun mediasi diharapkan menjadi instrumen alternatif non-litigasi yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Permasalahan hukum berfokus pada bagaimana proses pelaksanaan mediasi serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitasnya dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pelaksanaan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat efektivitas pelaksanaan mediasi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio legal research) dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri telah dilaksanakan secara terstruktur, berjenjang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga kemungkinan penyelesaian lanjutan, sehingga mencerminkan penerapan prinsip Alternative Dispute Resolution yang mengedepankan musyawarah, efisiensi waktu dan biaya, serta win-win solution. Secara umum, mediasi tergolong cukup efektif sebagai instrumen penyelesaian sengketa non-litigasi, ditandai dengan tercapainya Perjanjian Bersama, anjuran tertulis, dan berkurangnya eskalasi sengketa ke litigasi. Faktor pendukung efektivitas meliputi kompetensi mediator, dukungan kelembagaan, prosedur yang jelas, serta karakteristik mediasi yang cepat dan non-konfrontatif. Namun, efektivitas belum optimal karena dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah dan kapasitas mediator, rendahnya pemahaman hukum dan partisipasi para pihak, ketidakhadiran pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta ketidakseimbangan kekuatan antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian, mediasi telah berfungsi efektif secara relatif, tetapi masih memerlukan penguatan aspek kelembagaan, sumber daya, dan kesadaran hukum para pihak agar tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat tercapai secara optimal.
References
Asikin, Z., & Suhartono. (2016). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2012). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ramadhani, A. (2018). Mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Perspektif hukum Indonesia. Pustaka Hukum Press.
Soekanto, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo, I. (2020). Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukmono, A. (2017). Teori dan praktek mediasi dalam penyelesaian sengketa. Graha Ilmu.
Jurnal dan Artikel
Anwar, H. & Setyowati, D. (2019). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 11(2), 120–135.
Asyhadie, Z., Kusuma, R., & Adha, L. (2022). Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi. Jurnal Ketenagakerjaan, 10(3), 45-59.
Azizah, M. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi hubungan industrial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 13(1), 45-60.
Dermawan, F. A., & Sarnawa, B. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proses Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Media of Law and Sharia, 2(3), 272-287.
Dewi, A., & Sulaiman, T. (2021). Pengaruh dukungan institusional dalam proses mediasi ketenagakerjaan. Jurnal Pengabdian dan Hukum, 5(3), 74-89.
Fadhilah, I., & Nursita, H. (2021). Sikap pihak yang berselisih dalam mediasi hubungan industrial. Jurnal Hubungan Industrial, 14(2), 110-125.
Gunawan, R. (2024). Mediasi sebagai Instrumen Efektif Penyelesaian Perselisihan Industrial di Era Digital. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 12(2), 77–95.
Lestari, Y. (2023). Faktor Penentu Keberhasilan Mediasi dalam Hubungan Industrial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 55–72.
Lumentut, L. (2025). Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediasi di Makassar. Jurnal Penyelesaian Sengketa, 9(4), 56-67.
Mufida, A.S. (2018). Efektivitas Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Kompetensi Hukum, 7(1), 99-108.
Nabatchi, T., Blomgren, L., & Bingham, L. B. (2019). Procedural justice in mediation: The effects of power imbalance and mediator techniques. Conflict Resolution Quarterly, 37(2), 103-122.
Nurhadi, A., & Purnama, B. (2021). Kesiapan pihak untuk berkompromi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Jurnal Hubungan Industrial, 14(1), 77-90.
Pramono, D. (2020). Komitmen pihak yang berselisih dalam mediasi hubungan industrial. Jurnal Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, 13(3), 99-112.
Pramono, D. (2020). Komitmen Pihak yang Berselisih dalam Mediasi Hubungan Industrial. Jurnal Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, 13(3), 99-112.
Rahmawati, N. (2021). Analisis Hambatan Mediasi dalam Sengketa Hubungan Industrial di Jawa Timur. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 211–228.
Santoso, B. (2020). Peran Mediator dalam Meningkatkan Kualitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45–60.
Suryanto, B. (2019). Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Jurnal Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, 11(2), 50-64.
Sutrisno, S. (2020). Mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia: Suatu analisis. Jurnal Hukum dan Penyelesaian Sengketa, 11(3), 98-112.
Wahyu, F. (2018). Peran mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan dan Mediasi, 15(4), 134-148.
Yuliana, S. (2019). Peran informasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jurnal Penyelesaian Sengketa, 8(1), 34-47.
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.


