EFEKTIVITAS PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) KABUPATEN BLITAR TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN BLITAR

  • Eka Fifty Anugrah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar, Tujuan Penelitian ini adalah untuk Menganalisis Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017, untuk menganalisis Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar Tahun 2024, Metode Penelitian ini Menggunakan metode empiris, hasil penelitian menjelaskan tentang Peran sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Blitar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat efektif dan berperan dalam penanganan pelanggarannya dibanding dengan pemilu tahun 2019. Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) faktor yakni faktor regulasi dan faktor kelembagaan.

References

Djoko Prakoso, 1987, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Harapan, Jakarta,
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.
Janedjri M. Gaffar, politik Hukum Pemilu, (Jakarta: Konstitusi Press, 2012)
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta,
Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta,
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana. Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Rianto Adi, 2012 , “Sosiologi hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis”, Yayasan Pustaka Obo Indonesia, Jakarta.
P.Joko Subagyo, 2006, “Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek”, Cetakan Kelima, Jakarta: Rineka
Published
2025-10-07
How to Cite
ANUGRAH, Eka Fifty; NURBAEDAH, Nurbaedah. EFEKTIVITAS PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) KABUPATEN BLITAR TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN BLITAR. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2 inpress, p. 427-438, oct. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7993>. Date accessed: 08 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2 inpress.7993.