IMPLEMENTASI KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMURUS PERKARA PERDATA DI PENGSDILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI (Studi Kasus Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Gpr)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan hakim dalam memutus perkara perdata di pengadilan negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah putusan hakim di pengadilan negeri kabupaten kediri yang memutus perkara perdata tersebut melalui pertimbangan- pertimbangan tertentu. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam putusannya hakim selalu mengedepankan keadilan tanpa membeda-bedakan atau tumpul ke atas tajam kebawah, dalam memutus perkara perdata, hakim selelu berpacu terhadap KUHPer, dan tidak diperbolehkan untuk keluar dariperaturan. Karena hakim bekerja bedasarkan bukti formal, bukti yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. Perkara perdata khususnya wanprestasi seringkali terjadi karena Masyarakat berperilaku konsumtif sehingga tidak mempertimbangkan hal-hal yang sebenarnya tidak menjadi kebutuhan tetapi memaksakan diri untuk memilikinya, sehingga ketika dia tidak dapat memenuhi perjanjian yang ada mereka akan melakukan prestasi dan menyebabkan sengketa
References
Dacharan Busthami. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia, Masalah - Masalah Hukum,” no. Vol. 46 (Oktober 2017): No. 4.
Joedi Prajitno,SH. “Kewenangan Hakim Dalam Mengadili PerkaramPerdata Pada Pengadilan Negeri.” Surabaya: Universitas Airlangga, 2009.
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.
Lilik Mulyadi. “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana.” Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Muhaimin. “Metode Penelitian Hukum.” Mataram: Universitas Indonesia Press, 1969.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. “Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif.” Pustaka Pelajar, 2010. “Pasal 1 Ayat (3) Undang -Undang Dasar,” 1945. “Pasal 24 Ayat (1) Undang -Undang Dasar,” 1944.
Suhawardi K. Lubis. “Etika Profesi Hakim.” Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Sutjipto Rahardjo. “Membedah Hukum Progresif.” Jakarta: Kompas, 2006. Yunanto. “Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim,” Vol. Vol. 7. No. 2, 2019.


