ASPEK HUKUM PENYELESAIAN DEBITUR MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN KREDIT MOTOR BARU (Studi Kasus Artha Pamenang Kediri)

  • Anita Rahmawati Artha Pamenang Kediri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang aspek hukum penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru di Artha Pamenang Kediri. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru dan menganalisis bagaimana menangani kerugian kreditur untuk debitur yang melakukan kredit motor baru dengan menggunakan nama orang lain. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang penyelesaian debitur menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit motor baru di Artha Pamenang Kediri dapat diselesaikan menggunakan surat teguran, mediasi lewat notaris, mengirimkan surat peringatan, dilakukan gugatan, dan melalui arbitase. Dan untuk menangani kerugian Kreditur untuk Debitur yang melakukan kredit motor baru dengan menggunakan nama orang lain yaitu dengan melakukan ganti rugi karena asuransi kredit yang digunakan asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) dimana perbuatan debitur tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dimana debitur telah memindahkan objek fidusia ketangan orang lain tanpa persetujuan kreditur maka asuransi tersebut tidak dapat digunakan/diklaim karena TLO merupakan produk asuransi yang hanya melindungi kendaraan dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai pertanggungan. Atau jika debitur tidak melakukan ganti rugi maka identitas nama debitur berpotensi masuk kedalam daftar debitur bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Bahkan berpotensi terjerat dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu pihak kreditur bisa menggugat debitur karena dianggap telah memindahkan jaminan fidusia tanpa seizin pemberi kredit yang dianggap telah melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia

References

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2018).
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Fiat Justisia, ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1(2014)
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007).
https://wartaniaga.com “Hati-Hati Meminjamkan Nama Untuk Kredit Hukum Pidana Dan Perdata Menanti.” Akses 20 Juni 2024.
https://wartaniaga.com “Hati-Hati Meminjamkan Nama Untuk Kredit Hukum Pidana Dan Perdata Menanti.” Akses 20 Juni 2024.
https://www.hukumonline.com “risiko hukum kredit kendaraan atas nama orang lain.” Akses 20 Juni 2024
https://www.hukumonline.com “risiko hukum kredit kendaraan atas nama orang lain.” Akses 20 Juni 2024
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.
ISSN 2615-8116, “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata”.
M. Fuady, Jaminan Fidusia (Bandung: PT Aditya Bakti, 2003).
Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2013). Hlm. 34.
Rifai, Classroom Action Research in Cristian Class (Penelitian Tindakan Kelas Dalam PAK), (Sukoharjo: BornWin’s Publishing, 2016).
Rosyidahbanker.blogspot.com, “Lembaga Pembiayaan Kredit Nonbank,” diakses tanggal 27 mei 2024 pukul 09.00
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1981).
Soepeno. Kriminalisai Anak. (Jakarta: 2010).
Wayan Arsini, Sutriyanti Komang, Internalisasi Nilai Pendidikan Karakter Hindu Pada Usia Dini, (Bali: Yayasan Gandhi Putri, 2020).
Published
2025-10-07
How to Cite
RAHMAWATI, Anita; NURBAEDAH, Nurbaedah. ASPEK HUKUM PENYELESAIAN DEBITUR MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN KREDIT MOTOR BARU (Studi Kasus Artha Pamenang Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2 inpress, p. 404-416, oct. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7990>. Date accessed: 08 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2 inpress.7990.