TINJAUAN ASAS LEGALITAS MENGENAI RUMUSAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PHISING DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dikarenakan KUHPidana yang jangkauannya tidak mampu menghalau tindak pidana yang terus bermunculan, Namun meskipun sudah terdapat pembaharuan pengaturannya kasus tindak pidana ini masih menunjukkan angka tertinggi diantara kasus cybercrime yang lainnya. Rumusan masalahnya ialah Bagaimana karakteristik dari tindak pidana phising dan bagaimana rumusan pengaturan terkait phising di dalam Hukum Pidana Indonesia menurut tinjauan asas legalitas. Jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik analisa deskriptif kualitatif dan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian data, menyatakan bahwa Indonesia telah menempati urutan teratas selaku negara yang menjadi hosting situs phising domain.id. Hal tersebut disebabkan karena substansi hukum yang lemah dalam mengatur kejahatan itu.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buku Dan Jurnal
Dirdjosisworo, S. (1994). Pengantar Imu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya. Bayumedia Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Surabaya, Bayumedia).
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.
Prasetyo, S. N. (2016). Rumusan Pengaturan Credit Card Fraud Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Asas Legalitas. Legality, 24(1), 101-119.
Pengadilan Negeri Cirebon, “Putusan No : 155/Pid.Sus/2018/PN.Cbn”.Hal. 29.
Rachmawati, D. (2014). Phising Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman Dalam Dunia Cyber’.13 Jurnal SAINTIKOM. Hlm 216. Rahardjo, S. (1980). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Sinar Baru.
Rahman. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al Himayah: Vol 4.1.142-159.
U. I. P. Sari, (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58-77.
Sa’diyah, N.K. (2012). Modus Operandi Tindak Pidana Cracker Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik 17 Perspektif. Hlm. 84 Soerjono, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat.
Nawawi, B. (2000). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nur Baiti, A. (2019). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Pidana) (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.


