EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN MENGADOPSI PENDEKATAN PLEA BARGAINING SYSTEM (Studi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia)

  • Fadla Andre Fauzi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
  • Karyoto Karyoto Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

narkotika di Indonesia yang belum maksimal menerapkan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan; sehingga terjadi penumpukan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan tidak adanya sistem peradilan dengan dasar negosiasi putusan hukum menyebabkan terjadinya overcrowding  Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba.


Penelitian yang dilakukan termasuk dalam jenis penelitian normativ yang bersifat perspektif analitis. Dengan menggunakan sumber hukum sekunder dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang- undangan (statue approach). Data primer yang digunakan yaitu: Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Bersama BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan Nota Kesepakatan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta keadilan restorative.


Konsep plea bargaining sytem efektif untuk diadopsi dan diterapkan pada proses penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia guna menangani overcrowding lembaga pemasyarakatan khusus narkotika dan memberikan rekomendasi untuk menjalani hukuman berupa rehabilitasi untuk memaksimalkan fungsi lembaga rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

References

BNN, P. (2022). Indonesia drugs Report 2022. doi:ISBN:978-623-93775-7-1
Ibrahim, F. M. A., & Arifin, M. A. (2025). The Quran And Positive Law: A Philosophical Review In A Normative Legal Perspective. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 4(1), 32-38.
Muhaimin. (Juni 2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Ramadhan, C. R. (n.d.). Jalur Khusus dan Plea Bargaining : Serupa Tapi Tidak Sama. MaPPI FHUI, 2.
Ramadhan, D. K. (2020, Nopember 24). Retrieved from https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/2698073/kenali-golongan-dan-jenis-narkotika
Setiawan, K. (2020, Nopember 24). Retrieved from https://kemensos.go.id/kemensos-teken-mou-dengan-bnn-unodc-dan-colombo-plan
Febrinastri, F. (2020, Nopember 24). Retrieved from https://www.suara.com/news/2020/07/30/112418/bnn-kasus-penyalahgunaan-narkotika-paling-banyak-dilakukan-oleh-pekerja
Lisa, J., & Sutrisna, N. (2003). Narkotika, Psikotropika Dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta: Nuha Medika.
Siwa, O. U. (2020, Nopember 24). Retrieved from https://rean.bnn.go.id/aturan-pidana-atau-rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkotika
Ruchoyah. (Mei 2020). Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia :Studi Perbandingan Plea Bargaining System Di Amerika Serikat. JH Ius Quia Lustum Vol. 27, 392.
Meilany, C. (Januari 2020). Plea Bargaining Dalam Penyelesaian Perkara Tindakan Pidana Narkotika. IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2.
Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).
Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).
Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).
Pasal 2 Ayat 4 Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (n.d.).
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (n.d.).
Lampiran Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. (n.d.).
Published
2025-10-03
How to Cite
FAUZI, Fadla Andre; KARYOTO, Karyoto. EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN MENGADOPSI PENDEKATAN PLEA BARGAINING SYSTEM (Studi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2 inpress, p. 340-355, oct. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7984>. Date accessed: 08 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2 inpress.7984.