PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN TOL KEDIRI-TULUNGAGUNG YANG BERKAITAN DENGAN WARIS OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI

  • Yudi Hermawan Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Rentannya permasalahan akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan adanya landasan hukum yang menjadi jaminan kepastian hukum dalam penyelesaian pertanahan. Salah satu permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi pada pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang mana pembebasan lahannya mengalami kendala sengketa waris. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? 2) Apakah faktor penghambat dan pendukung penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu 1) Penyelesaian sengketa waris dalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung dilakukan melalui mediasi dan konsinyasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 43 dan 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 2) Faktor penghambat penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yaitu faktor kebudayaan hukum. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu faktor hukum yang mana terdapat berbagai peraturan mengenai konsinyasi.

References

Amatahir, Zulharbi. 2022. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kebijakan Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Pembangunan. Volume 10. Nomor 1.
Fuad, Iwan Zainul. 2010. Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi
Https://Fahum.Umsu.Ac.Id/Pengertian-Kesadaran-Hukum-Dan-Pentingnya-Dalam-Masyarakat/, Diakses Pada 25 Mei 2025 Pukul 22.00 WIB
Https://Www.Jdih.Tanahlautkab.Go.Id/Artikel_Hukum/Detail/Kesadaran-Hukum-Sej ak-Dini-Bagi-Masyarakat, Diakses Pada 25 Mei 2025 Pukul 22.00 WIB
Megawati. 2022. Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Karunsi’e Dongi Dengan PT Vale Indonesia TBK Di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Tesis. Makassar: Universitas Hasanuddin Makassar.
Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Murad, Rasmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.
Nia, Maria Regina Anindya Aristika. 2017. Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Volume 1 Nomor 1.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Rejekiningsih, Triana. 2016. Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia). Yustisia Jurnal Hukum. Volume 5 Nomor 2.
Siregar, Nur Fitriyani. 2022. Efektivitas Hukum. Burumun Raya: Sekolah Tinggi Islam Burumun Raya.
Sumardjono, Maria S. W. 2011. Reorientasi Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Kompas.
Syarief, Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbiterase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Wibowo, Shelin Nabila. 2021. Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Volume 4. Nomor 2.
Published
2025-10-03
How to Cite
HERMAWAN, Yudi; NURBAEDAH, Nurbaedah. PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN TOL KEDIRI-TULUNGAGUNG YANG BERKAITAN DENGAN WARIS OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2 inpress, p. 326-339, oct. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7983>. Date accessed: 08 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2 inpress.7983.