UPAYA PEMBERIAN KEPASTIAN HUKUM OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr)

  • Dodik Gusmiarto Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • Nurbaedah Nurbaedah Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Penerbitan sertipikat pengganti rawan bermasalah, terlebih apabila putusan pengadilan memerintahkan untuk menerbitkan duplikat sertipikat yang sertipikat lamanya telah dilampirkan dalam berkas perkara dalam putusan yang berbeda. Salah satu contoh masalah yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat pengganti sebagai akibat putusan pengadilan tersebut, terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr? 2) Bagaimana kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr.? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu 1) Upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr dilakukan dalam bentuk diskresi. Namun upaya tersebut belum mencapai kepastian hukum karena hingga saat ini sertipikat pengganti belum diterbitkan belum memenuhi syarat kepastian hukum. 2) Kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr yaitu adanya pertentangan antara putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum. Hal tersebut menjadikan adanya diskresi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang didasarkan pada ketentuan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

References

Apelddorn, L.J. Van. 1958. Pengantar Ilmu Hukum Cetakan Keempat, Terjemahan Oetarid Sadino. Jakarta: Noordhoff-Kolff.
Harsono, Boedi.2005. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta : Djambatan.
Husni, Rizaldi Malkan. 2020. Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadil Aan Putusan Pengadilan Dalam Penerbi Penerbitan Duplika An Duplikat Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Ah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017). Jurnal Indonesian Notary. Volume 2. Nomor 2.
Ismi, Hayatul. 2017. Menguji Keadilan Pancasila Dalam Menjaga Kedaulatan Rakyat Atas Tanah. Yogyakarta : LkiS.
Mahfud, Muh. Afif. 2024. Pengantar Ilmu Hukum. Semarang: Yoga Pratama.
Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Neltje, Jeane & Indrawieny Panjiyoga. 2023. Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum. Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Santoso, Urip. 2015. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
Sukoco, Bethari Laksita Rahmania Luhri Adi Sulistiyono & Rahayu Subekti. 2022. Kepastian Hukum Terhadap Sertipikat Tanah Pengganti Yang Sudah Terbit Dan Sertipikat Yang Hilang Ditemukan Kembali. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1. Nomor 1.
Sulaiman, Abdullah. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sururie, Ramdani Wahyu. 2023. Putusan Pengadilan. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.
Sutedi, Adrian. 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta : BP. Cipta Jaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
.
Published
2025-10-03
How to Cite
GUSMIARTO, Dodik; NURBAEDAH, Nurbaedah. UPAYA PEMBERIAN KEPASTIAN HUKUM OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 2 inpress, p. 313-325, oct. 2025. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/7982>. Date accessed: 08 feb. 2026. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v14i2 inpress.7982.