KEDUDUKAN LETTER C DESA DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Kedudukan Letter C dalam Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali dengan studi kasus Putusan Nomor: 207/Pdt.G/2017/PN.Sda. Fokus utama dalam penelitian ini adalah menganalisa urgensi Letter C dalam pendaftaran tanah pertama kali. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa keabsahan sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan tanpa berdasar pada Letter C tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (historical approach). Sumber data yang diperoleh dari putusan pengadilan yang menjadi objek studi, sedangkan data sekunder diambil dari literatur hukum, peraturan penrundang-undangan dan jurnal ilmiah terkait. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deduktif, yang menganalisa permasalahan secara umum sampai ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti tertulis atas kepemilikan hak lama masih menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Namun ketika ditemukan Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan dengan mengabaikan bukti tertulis tersebut, maka Sertipikat tersebut dapat disangkal keberadaannya, dengan cara diajukan keberatan pembatalan ataupun melalui mekanisme pengadilan.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Buku
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soedikno Mertokusumo, 1988, Hukum dan Politik Agraria, Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka.
Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 207/Pdt.G/2017/PN.Sda.


