TINJAUAN HUKUM JJUAL BELI DI BAWAH TANGAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto)
Abstract
Akta ini akan mengupas dan membahas agar dapat menganalisis serta dapat mengetahui Tinjauan Hukum Jual Beli di Bawah Tangan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto serta menganalisis kelemahan-kelemahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Cara Jual Beli Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.Dalam pembuatan tesis ini, peneliti menggunakan analisis data dengan beberapa metode, yakni berupa analisis data primer, analisis data sekunder dan analisis data tersier. metode deskriptif-kualitatif dipilih menunjang pengkajian, guna menganalisis data penelitian.Berdasarkan hasil analisis data maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Tinjauan Hukum Jual Beli di Bawah Tangan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, melalui tahapan-tahapan: Persiapan pembuatan akta; Pelaksanaan pembuatan akta; Pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Problematikanya adalah Praktek jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan sering merugikan pihak pembeli karena pada saat akan dibuatkan akta PPAT, penjual tanah sudah meninggal dan ahli warisnya sulit ditemui atau penjual masih hidup tapi tidak diketahui lagi alamatnya. Kepala Kantor Pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang dilakukan di bawah tangan. Kelemahan-kelemahannya adalah Perlindungan hukumnya tidak kuat (lemah), dan perlindungan hukum yang terbatas. Dalam mengatasi problematika dan kelemahan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli di bawah tangan tersebut, maka solusinya adalah berusaha mendapatkan putusan pengadilan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak milik atas tanah, yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai dasar pemegang hak terakhir selaku pembeli tanah dengan cara jual beli di bawah tangan untuk dapat melanjutkan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan.
References
Angkasa, 2010, Filsafat Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto
Anthon F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta
Ali Achmad Chomzah, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, jilid 1, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Arie Sukanti Sumantri, 2003, Konsepsi yang Mendasari Penyempurnaan Hukum Tanah, Universitas Indonesia, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya Hukum Tanah Nasional, jilid 1, Djambatan, Jakarta
Bushar Muhammad, 2002, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Budi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok agraria Isi dan Pelaksannaannya, Hukum Tanah Nasional Jilid I, Djambatan, Jakarta
Djauhari, 2008, Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia, Cet. 1, Unissula Press, Semarang
Effendi Perangin dalam Urip Santoso,2010,Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
H. Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia,Jilid 1, Prestasi Pustaka, Publisher, Jakarta
Imam Soetiknjo, 1985, Undang-undang Pokok Agraria, Sekelumit Sejarah, Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria, Jakarta
K. J. Van Apeldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Lon Fuller, 1971, Morality ofLaw,YaleUniversity, New Haven
Harahap Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung Maria SW Sumarjono, Aspek Teoritis Peralihan Hak Atas Tanah menurut UUPA, Majalah Mimbar Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gajahmada.
M. Irfan Islamy, 1986, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bina Aksara, Jakarta.
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan A.Ridwan Halim, 2008, Sendi-sendi Hukum Agraria, cet.2, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Rony Hanitijo Soemitro, 1985, Study Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
Rustandi Adiwilaga, 1962, Hukum Agraria Indonesia, Masa Baru, Jakarta. Saleh Adiwinata, 1984, Bunga Rampai Hukum Perdata dan Tanah 1,cet.1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sanapih Faisal, 1999, Format-Format Penelitian Surat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1977, Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sidharta Gautama, 2006, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, cet II, Universitas Indonesia, Jakarta
Tirtaamidjaja, 1970, Pokok-pokok Hukum Perniagaan, Djambayat, Jakarta
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cet.1,Kencana Prenada Media group, Jakarta
Arie Sukanti Sumantri, 2003, Konsepsi Yang Mendasar Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Agraria, Universitas Indonesia, Tanggal 17 September 2003, Depok, Jakarta
Masdar F. Mas'udi, Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari'ah, Jurnal Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur'an, No.3, Vol. VI, 1995
Maria S.W. Sumardjono, 1993, Aspek Teoritis Peralihan Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Majalah Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, No. 18/X/93, Yogyakart
Dekasius Sulle, A.Ptnh.,M.T, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
Hukum Online, Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah yang Tak Bersertifikat,tanggal21september2023 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58a5080aed809/langk ah-hukum-penyelesaian-sengketa-tanah-yang-tak-bersertifikat ,