@article{Mizan, author = {Mega Zuni Eka Lestari and Nurbaedah Nurbaedah}, title = { TINJAUAN HUKUM JJUAL BELI DI BAWAH TANGAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto)}, journal = {Mizan: Jurnal Ilmu Hukum}, volume = {13}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {}, abstract = {Akta ini akan mengupas dan membahas agar dapat menganalisis serta dapat mengetahui Tinjauan Hukum Jual Beli di Bawah Tangan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto serta menganalisis kelemahan-kelemahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Cara Jual Beli Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.Dalam pembuatan tesis ini, peneliti menggunakan analisis data dengan beberapa metode, yakni berupa analisis data primer, analisis data sekunder dan analisis data tersier. metode deskriptif-kualitatif dipilih menunjang pengkajian, guna menganalisis data penelitian.Berdasarkan hasil analisis data maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Tinjauan Hukum Jual Beli di Bawah Tangan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, melalui tahapan-tahapan: Persiapan pembuatan akta; Pelaksanaan pembuatan akta; Pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Problematikanya adalah Praktek jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan sering merugikan pihak pembeli karena pada saat akan dibuatkan akta PPAT, penjual tanah sudah meninggal dan ahli warisnya sulit ditemui atau penjual masih hidup tapi tidak diketahui lagi alamatnya. Kepala Kantor Pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang dilakukan di bawah tangan. Kelemahan-kelemahannya adalah Perlindungan hukumnya tidak kuat (lemah), dan perlindungan hukum yang terbatas. Dalam mengatasi problematika dan kelemahan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli di bawah tangan tersebut, maka solusinya adalah berusaha mendapatkan putusan pengadilan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak milik atas tanah, yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai dasar pemegang hak terakhir selaku pembeli tanah dengan cara jual beli di bawah tangan untuk dapat melanjutkan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan.}, issn = {2657-2494}, pages = {301--321}, doi = {10.32503/mizan.v13i2.6590}, url = {https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/6590} }