PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI JAMINAN FIDUSIA (DEBITUR) DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN WANPRESTASI PADA PT. SGMW MULTIFINANCE INDONESIA DI KEDIRI
Abstract
Pada prinsipnya, pencantuman klausula baku dalam setiap perjanjian baku tidaklah dilarang. Yang dilarang hanyalah pencantuman klausula baku yang memberatkan atau merugikan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UUPK. Selama pencantuman klausula baku tidaklah memenuhi kriteria dari 8 (delapan) dari daftar klausula baku terlarang yang disebutkan di dalam UUPK, maka pencantuman klausula baku tersebut masih dibenarkan dan dibolehkan. Klausula Baku menyebabkan pihak konsumen tidak dapat menentukan keinganannya dengan bebas. Dalam pusat perbelanjaan ditampilkan klausula dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali”. Atau “Barang yang tidak diambil 2 (dua) minggu, kami batalkan atau menjadi milik pihak manajemen”. Dan “barang pecah berarti membeli”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian baku yang dibuat pelaku usaha?, 2) bagaimana akibat hukumnya perjanjian baku yang dibuat pelaku usaha?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian baku yang dibuat pelaku usaha, untuk menganalisa akibat hukumnya perjanjian baku yang dibuat pelaku usaha. Penelitian ini penulis gunakan penelitian penelitian hukum normatif, teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif dan kata-kata yang mudah dimengerti, dengan ditarik kesimpulan dengan menggunakan ataupun yang sejenisnya, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni sudah tercantum atau dituangkan dalam bentuk undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Hak-hak tersebut sudah diakui keberadaannya dan memiliki kepastian hukum yang diatur dalam undangundang positif. Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang merasa dirugikan bisa menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini, namun dalam kaitannya perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha sekarang sudah dibuat dalam peraturan hukum
References
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI NO.8 TAHUN 1999) Penerbit Sinar Grafika
Peraturan Lengkap FIDUSIA (UU RI.42 TAHUN 1999) Penerbit Sinar Grafika.
KUHPerdata
Perjanjian Baku Masalah dan Solusi | Bernadette Waluyo - Academia.edu
Perjanjian Baku Masalah dan Solusi , Prof.Dr.Johanes Gunawan,SH.,LL.M dan Prof.Dr. Bernadette M. Waluyo SH.,MH.,CN hlm vii
Peraturan Lengkap FIDUSIA (UUD RI NO. 42 TAHUN 1999)
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta, 1986, hlm. 86
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1989