PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI PENGAKUAN HAK SECARA SPORADIK DI KABUPATEN KEDIRI
Abstract
Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya. Tanah merupakan hajat hidup setiap orang, itu benar adanya. Setiap jengkal tanah di mata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri; 2) Untuk menganalisis faktor hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri
Pendekatan penelitian adalah yuridis empiris dengan cara menelaah dan mempelajari peraturan-peraturan yang ada, disamping itu dengan memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan, baik praktek maupun operasionalnya, dan kejadian-kejadian yang ada dimasyarakat
Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa : 1) Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik pada tanah yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan pelaksanaanya; 2) Hambatan-hambatan yang ditemui sehingga pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kediri, dapat dibagi atas 2 kelompok yaitu: a) Kondisi internal di kantor pertanahan Kabupaten Kediri, letaknya jauh, kekurangan tenaga pelaksana di lapangan dan terbatasnya anggaran untuk mengadakan penyuluhan. B) Kondisi masyarakat, yaitu masih rendahnya pengetahuan dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran tanah.
References
Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, SejarahPembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi danPelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum, Djambatan, Jakarta.
Bachtiar Effendi, 1983, Pendaftaran Tanah di Indonesia BesertaPelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Eddy Ruchiyat, 1989, Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum danSesudah Berlakunya UUPA, Armico, Bandung.
Eddy Ruchiyat, 1992, Politik Pertanahan Sebelum dan SesudahBerlakunya UPA, Alumni Bandung.
Effendi Peranin, 1994, Hukum Agraria, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Herman Hermit, 2003, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik,Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Teori Praktek Pendaftaran tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
H. Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka,Jakarta.
H. Zainuddin Ali, M. A, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,Jakarta.
H.Hadari, dan H.M.Martini, Instrumen Penelitian Bidang Sosial,(Yogyakarta: Gajah Mada Pres, 1992), hal.42.
Hadi setia tunggal, 2009, Peraturan Pertanahan, Haravindo, Jakarta.
Kansil, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2003, Kedudukan Kewenangan dan AcaraPeradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 1997, Metodelogi Penelitian Hukum danJurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saleh, K. Wantjik, 1979, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Saleh Adiwinata, 1984, Bunga Rampai Hukum Perdata TanahPertama, CV. Remaja Karya, Bandung.
Soedharyo Soimin, 2004 Status Hak dan Pembebasan Tanah, SinarGrafika, Jakarta.
Soedjendro Kartini, 2010, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yangBerpotensi Konflik, Kanisius, Jakarta.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997, yang Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2010, Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.