ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUMAH PADA PT XYZ
Abstract
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara sekaligus instrumen untuk mengatur perekonomian, termasuk melalui penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas sewa rumah pada PT XYZ, meliputi mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak serta kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi berupa bukti pembayaran sewa serta Memorandum of Understanding (MoU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT XYZ belum melaksanakan kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi sewa rumah karena hanya melakukan pembayaran sewa tanpa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Berdasarkan analisis, nilai sewa rumah pada tahun sebesar Rp35.000.000 untuk masa sewa 2 tahun. Dengan demikian, total PPh Pasal 4 Ayat (2) yang seharusnya dipotong dan disetorkan perusahaan adalah Rp3.500.000. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: PPh Pasal 4 Ayat (2), Sewa Rumah, Pajak Final, Kepatuhan Pajak, PT XYZ.
















