Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Laporan Keuangan dan Pengaruhnya Terhadap Penghasilan Karyawan Tetap KSU Tunas Sejahtera Jawa Timur
Abstract
Jenis Pajak Penghasilan ada bermacam-macam, namun dalam penelitian ini hanya ditekankan pada Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mempunyai keterkaitan dengan Take Home Pay Karyawan. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lain dalam bentuk apapun. Penelitian ini dilaksanakan di Tunas Sejahtera Jawa Timur. Variabel yang diteliti dalam penelitian ini adalah PPh Pasal 21, Laporan Keuangan dan Penghasilan Karyawan Tetap. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. KSU Tunas Sejahtera Jatim adalah sebuah koperasi yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam. Sebagian karyawan tetapnya telah memenuhi PKP namun pembayaran PPh Pasal 21 atas gaji karyawan diserahkan kepada karyawan. Untuk meningkatkan kepatuhan karyawan dalam membayar PPh Pasal 21 atas gaji karyawan maka perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan THR karyawan oleh pihak KSU Tunas Sejahtera, namun hal ini akan mempengaruhi pendapatan karyawan tetapnya. Pemotongan PPh pasal 21 yang dilakukan oleh pihak koperasi pada tahun 2008 sebesar Rp. 1.212.888, pada tahun 2009 sebesar Rp. 914.498 dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 739.262. Pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan yang dilakukan oleh koperasi memberikan dampak pada perubahan pernyataan gaji karyawan pada perhitungan SHU koperasi, yaitu pada tahun 2008 sebesar Rp. 61.187.112, pada tahun 2009 sebesar Rp. 89.211.802 dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 109.616.663. Pemotongan Pajak Penghasilan karyawan tetap dilakukan oleh perusahaan maka terjadi pengurangan jumlah pendapatan karyawan tetap sesuai dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dikenakan pada karyawan yang gajinya telah memenuhi PTKP.