Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Terhadap Inflasi Di Indonesia

  • Aimmatul Fadhilah Universitas Islam Kadiri
  • Silvi Dwi Fitriani Fakultas Ekonomi - Universitas Islam Kadiri
  • Jingga Zahara Enjellika Fakultas Ekonomi - Universitas Islam Kadiri

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan mengalami kenaikan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh kenaikan tarif  Pajak Pertambahan Nilai terhadap Inflasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah literature review dengan menganalisis artikel penelitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpengaruh signifikan terhadap inflasi. Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN, dari 10% menjadi 11% dan diperkirakan akan mencapai 12% pada tahun 2025, langsung menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Kenaikan harga ini mengarah pada peningkatan indeks harga konsumen (IHK), yang pada gilirannya mendorong inflasi.

Published
2025-01-16
How to Cite
FADHILAH, Aimmatul; FITRIANI, Silvi Dwi; ENJELLIKA, Jingga Zahara. Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Terhadap Inflasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 63-72, jan. 2025. ISSN 2338-3593. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/CendekiaAkuntansi/article/view/6634>. Date accessed: 21 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/cendekiaakuntansi.v10i1.6634.
Section
Articles