Analisis Penerapan Digitalisasi Pelaporan Spt 21 Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang tidak bersifat balas jasa langsung. Pembayaran pajak tidak hanya mencerminkan kepatuhan hukum, tetapi juga perwujudan tanggung jawab sosial warga negara dalam membiayai kebutuhan publik dan pembangunan. Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pemerintah memberlakukan sistem digitalisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini juga dibuat untuk mengikuti perkembangan teknologi di era modernisasi saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan digitalisasi pelaporan SPT PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah literature review dengan menganalisis artikel penelitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun faktor lain yang mendukung seperti penegtahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak juga perlu ditingkatkan kembali.
Kata Kunci: Digitalisasi Perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan, Kesadaran Wajib Pajak