Analisis Pph 21 Terhadap Gaji Karyawan Pada Kantor Dpr Kediri
Kediri
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti implementasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) terhadap gaji para pegawai di Kantor DPR Kediri. PPh 21 adalah pajak yang diterapkan pada pendapatan pribadi, termasuk gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini menilai tingkat kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan, cara menghitung pajak, serta efek pengurangan PPh 21 terhadap penghasilan bersih pegawai. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah kuantitatif deskriptif dengan analisis simulasi perhitungan pajak berdasarkan elemen penghasilan. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa penghitungan PPh 21 di Kantor DPR Kediri dilaksanakan sesuai dengan peraturan, memperhitungkan penghasilan bruto, biaya jabatan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pegawai yang memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan tidak dikenakan pajak, karena PKP berada di bawah ambang batas tarif progresif. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan PTKP berfungsi dengan baik untuk melindungi pegawai dengan pendapatan rendah. Namun, masih ada permasalahan, seperti kurangnya pemahaman pegawai tentang mekanisme pajak dan perlunya digitalisasi dalam administrasi pajak. Direkomendasikan untuk memperbaiki sosialisasi, pelatihan, dan penerapan teknologi dalam pengelolaan pajak untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Kata Kunci: PPh 21, Gaji Karyawan, Perpajakan
ABSTRACT
This research aims to examine the implementation of Article 21 Income Tax (PPh 21) on the salaries of employees at the Kediri DPR Office. PPh 21 is a tax applied to personal income, including salaries, allowances, and other payments, based on Law Number 36 of 2008. This study assesses the level of compliance with tax laws, the method of calculating taxes, and the effect of the reduction of PPh 21 on employees' net income. The method used in this study is descriptive quantitative with a tax calculation simulation analysis based on income elements. The results obtained indicate that the calculation of PPh 21 at the Kediri DPR Office is carried out in accordance with regulations, taking into account gross income, position costs, and non-taxable income. (PTKP). Employees with a salary of Rp 5,000,000 per month are not subject to tax, because their taxable income is below the threshold of the progressive tax rate. These findings indicate that the PTKP policy is functioning well to protect employees with low incomes. However, there are still issues, such as the lack of employee understanding of tax mechanisms and the need for digitization in tax administration. It is recommended to improve socialization, training, and the application of technology in tax management to ensure better transparency, efficiency, and tax compliance.
Keywords: Income Tax 21, Employee Salaries, Taxation