ANALISIS TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN UUHPP UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG
Abstract
Wajib Pajak wajib berperan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada Negara. Ketepatan perhitungan pajak berdampak terhindarnya kerugian wajib pajak. Aktivitas perpajakan WP tentu menginginkan pajak yang serendah mungkin untuk itu upaya tax planning dalam aktivitas perpajakan akan dapat menghemat pengeluaran pajak penghasilannya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan tujuan menganalisa, menjelaskan, dan menyimpulkan mengenai Analisis Tax Planning Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan (Studi Kasus UMKM Mandala Classic Point). Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah berupa dokumentasi, wawancara. Teknik Analisis dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Berdasarkan upaya tax planning yang telah dilakukan diperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp.84.969.943, laba ini lebih kecil dari perhitungan yang dilakukan perusahaan yakni Rp.133.481.532. Selisih yang terjadi antara laba sebelum pajak perhitungan perusahaan dengan setelah dilakukan tax planning adalah sebesar Rp.48.511.589. Pajak Penghasilan Terutang juga terjadi selisih sebesar Rp.3.473.732.85. dimana perhitungan dengan menggunakan tax planning dengan deductible expense sebesar Rp.1.098.497 dan perhitungan perusahaan sebesar Rp.4.572.230. Sedangkan angsuran pajak atau Pajak Penghasilan Pasal 25 Terutang juga terjadi selisih sebesar Rp. 289.478. dimana perhitungan dengan menggunakan tax planning dengan deductible expense sebesar Rp. 91.541.43 dan perhitungan perusahaan sebesar Rp.381.019