PERENCANAAN PENGHITUNGAN PPH TERUTANG DAN PPH PASAL 25 GUNA PELAPORAN PAJAK SESUAI DENGAN UU HPP NO. 7 TAHUN 2021 (STUDI KASUS PADA KUD TANI WILIS))
Abstract
Beberapa upaya pemerintah dalam melakukan peningkatan pertumbuhan perkonomian dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Di dalam kebijakan tersebut terdapat perubahan dalam tarif PPh Badan yang akan mempengaruhi pajak terutang dan angsuran yang ditanggung juga akan berubah. Rumusan masalah penelitian ini adalah perencanaan penghitungan pajak pernghasilan terutang dan pajak penghasilan pasal 25 guna pelaporan pajak sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan pajak terutang dan pph pasal 25 serta pelaporan pajak berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan langkah-langkah rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh terutang, menghitung kredit pajak dan PPh Pasal 25 serta pelaporan pajak mengisi SPT. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan PPh terutang sebesar Rp 383.192.248, dan angsuran pajak sebesar Rp 30.944.910 yang ditanggung pihak koperasi berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021. Diharapkan pihak koperasi lebih memerhatikan ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan karena peraturan perpajakan merupakan suatu hal yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Kata Kunci: PPh Terutang, PPh Pasal 25, Pelaporan Pajak