ANALISIS PENGUNGKAPAN PAJAK PENGHASILAN DALAM LAPORAN KEUANGAN MENURUT UU HPP NO. 7 TAHUN 2021 DAN SAK ETAP (STUDI KASUS PADA PT. ABAHA CITRA GROUP)
Abstract
PT. Abaha Citra Group merupakan salah satu perusahaan di bidang developer dengan skala usaha termasuk usaha mikro, sehingga menyusun laporan keuangannya menurut SAK ETAP. Adanya reformasi pajak dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, membuat perusahaan harus mampu menyesuaikan perhitungan pajak penghasilannya mengikuti peraturan terbaru yang berlaku. Selain itu, perusahaan harus mampu mengungkapkan pajak penghasilan tersebut dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana pengungkapan pajak penghasilan dalam laporan keuangan menurut UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan SAK ETAP. Penelitian ini menggunakan data laporan keuangan periode 2021 yang dianilis menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan langkah-langkah analisis pendapatan dan beban menurut UU HPP No. 7 Tahun 2021, rekonsiliasi fiskal, menghitung besarnya pajak penghasilan badan sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, dan pengungkapan pajak penghasilan dalam laporan keuangan menurut SAK ETAP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengungkapan pajak penghasilannya sebesar Rp19.565.000 sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) yaitu dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Akan tetapi, pengungkapan pajak penghasilan tersebut dalam laporan keuangan belum sesuai SAK ETAP karena pajak penghasilan tersebut merupakan pajak penghasilan final, sehingga seharusnya dibebankan ke akun biaya operasional.