PENERAPAN METODE PENILAIAN PERSEDIAAN SEBAGAI UPAYA EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021
Abstract
ABSTRAK
Metode penilaian persediaan memegang peranan penting dalam meminimalisasi membayar beban pajak. Perusahaan menghitung Metode Penilaian Persediaan karena mempengaruhi dua laporan keuangan pokok, yaitu laporan perhitungan laba rugi dan neraca. UU HPP No. 7 Tahun 2021 merupakan bentuk reformasi pajak dimana di dalamnya terdapat salah satunya reformasi atas pengaturan pajak penghasilan yaitu dari sisi kebijakan maupun administrasinya. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan metode penilaian persediaan FIFO dan average Sebagai Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 tahun 2021. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kuantitatif dengan melakukan perhitungan data persediaan dengan perhitungan nilai persediaan menggunakan dua metode yang diakui perpajakan, yaitu metode FIFO dan Average (Rata-rata), membandingkan hasil perhitungan data dengan mengaplikasikan pada perhitungan HPP yang akan mempengaruhi perhitungan laba rugi, melakukan penyesuaian dengan melakukan rekonsiliasi fiskal, perhitungan pembayaran PPh Badan, Membandingkan besarnya Pajak Terutang. Penelitian ini dilakukan pada PT. Lestari Raja graphia dan menghasilkan kesimpulan bahwa PT. Lestari Raja Graphia dapat menerapkan metode penilaian persediaan baik metode FIFO sebesar Rp150.918.926 atau metode Average sebesar Rp151.002.968 sebagai upaya efisiensi beban pajak penghasilan karena selisih beban pajak penghasilan sebesar Rp84.042 tidak cukup besar atau signifikan.
Kata Kunci : Metode Penilaian persediaan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, UU HPP No. 7 Tahun 2021