Analisis Penerapan Pajak Tangguhan atas Implementasi PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan (Studi Kasus pada PT Putra Jaya Nanas)
Abstract
ABSTRAK
PSAK 71 merupakan standar akuntansi terbaru yang dikeluarkan oleh DSAK/IAI pada 1 Januari 2020. PSAK 71 memperbarui beberapa poin pada PSAK sebelumnya diantaranya yaitu mengenai klasifikasi dan pengukuran atas aset keuangan berdasarkan model bisnis dan arus kas kontraktual aset keuangan, memperkenalkan metode expected credit loss sebagai metode menghitung penurunan nilai serta memperbaiki akuntansi untuk lindung nilai. Dalam penerapannya PSAK 71 akan memunculkan pengakuan penyisihan kerugian piutang. Dalam perpajakan hal tersebut akan menimbulkan kontra yang mana akan muncul perbedaan pengakuan beban dan pendapatan yang berbeda dari kebijakan akuntansi. Perbedaan pengakuan tersebut akan memunculkan jumlah laba / rugi yang berbeda antara ketentuan fiskal dan akuntansi komersial yang mana akan menimbulkan adanya pajak tangguhan.
Kata kunci: PSAK 71, Penyisihan Kerugian Piutang, Pajak Tangguhan.
ABSTRACT
PSAK 71 is the latest accounting standard issued by DSAK/IAI on January 1st 2020. PSAK 71 updates several points in the previous PSAK, there are classification and measurement of financial assets based on the business model and contractual cash flows of financial assets, introduces expected credit loss as the methods of calculating impairment and improving hedging accounting. In practice PSAK 71 will be subject to the recognition of allowance for losses on receivables. In the case of taxation, it will create a contra which will lead to differences in the recognition of expenses and income that are different from the accounting policies. The acknowledgment of this recognition will result in a different profit/loss amount between the fiscal provisions and commercial accounting which will result in a tax deferred.
Keywords: PSAK 71, Allowance for losses on receivables, Deferred Tax.