Analisis Perencanaan Pajak Atas Perolehan Aktiva Tetap Dengan Metode Finance Lease Sebagai Upaya Penghematan Pajak (Studi Kasus Pada CV. Sahabat Pare)
Abstract
Perencanaan pajak merupakan salah satu upaya penghematan pajak. Perencanaan pajak untuk aktiva tetap dapat dilakukan melalui cara perolehannya yaitu dengan sewa guna usaha. Sewa guna usaha dibagi menjadi dua yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) merupakan sewa guna usaha dimana penyewa pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa perencanaan pajak atas perolehan aktiva tetap dengan metode finance lease sebagai upaya penghematan pajak. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Metode analisa dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat penghematan pajak atas perolehan aktiva tetap secara finance lease menggunakan metode penyusutan garis lurus maupun saldo menurun secara nominal sebesar Rp2.852.472. Penghematan pajak secara present value atas perolehan secara finance lease dengan metode penyusutan garis lurus adalah Rp8.904.473 sedangkan dengan metode penyusutan garis lurus adalah Rp6.943.433.