Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Badan PPh Pasal 25 Berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 Melalui Rekonsiliasi Fiskal Sebagai Efisiensi Beban Pajak (Studi Kasus Pada CV. Asia Education)

  • Tianick Leoanti Dwifans Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri
  • Muhammad Alfa Niam Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri
  • Nur Rahmanti Ratih Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri

Abstract

CV. Asia Education merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang. Penelitian ini dilakukan karena CV. Asia Education membayar pajak menggunakan tarif final, sedangkan tarif final hanya digunakan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun untuk Persekutuan Komanditer (CV). Setelah jangka waktu berakhir yaitu tahun pajak 2022, Perusahaan menggunakan tarif normal sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 sebesar 22%. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif. Variabel dalam penelitian ini yaitu Perencanaan Pajak Badan PPh Pasal 25, Rekonsiliasi Fiskal dan Efisiensi Beban Pajak. Berdasarkan hasil analisis, perbandingan perhitungan PPh terutang sebelum penerapan perencanaan pajak sebesar Rp98.051.580 dan setelah penerapan perencanaan pajak dengan rekonsiliasi fiskal sebesar Rp71.623.163, maka CV. Asia Education dapat efisiensi beban pajak sebesar Rp26.428.417 dan PPh Pasal 25 sebesar Rp5.968.597. Jika perusahaan menerapkan perencanaan pajak maka perusahaan dapat menghasilkan efisiensi beban pajak yang dibayar. Perencanaan pajak juga akan berpengaruh terhadap Penghasilan Kena Pajak yang akan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 25. Berdasarkan uraian, maka saran dari peneliti hendaknya CV. Asia Education melakukan penerapan perencanaan pajak berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 melalui rekonsiliasi fiskal supaya mendapatkan efisiensi beban pajak yang maksimal

Published
2022-10-31
How to Cite
DWIFANS, Tianick Leoanti; NIAM, Muhammad Alfa; RATIH, Nur Rahmanti. Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Badan PPh Pasal 25 Berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 Melalui Rekonsiliasi Fiskal Sebagai Efisiensi Beban Pajak (Studi Kasus Pada CV. Asia Education). Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, [S.l.], v. 7, n. 4, p. 69-83, oct. 2022. ISSN 2338-3593. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/CendekiaAkuntansi/article/view/2921>. Date accessed: 21 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/cendekiaakuntansi.v7i4.2921.
Section
Articles