PENGATURAN SUAP DI SEKTOR SWASTA SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Rizki Wijayanti Universitas Brawijaya
  • Yuliati Yuliati Universitas Brawijaya
  • Prija Djatmika Universitas Brawijaya

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bahwa tindak pidana suap sektor swasta dikualifikasikan sebagai tindak pidana di Indonesia karena tidak ada peraturan hukum positif yang mampu untuk memidana pelaku suap sektor swasta di Indonesia sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan perwujudan masyarakat yang adil dan makmur, dan biaya mengkriminalisasi perbuatan (suap sektor swasta) harus seimbang dengan hasil yang akan dicapai. Meskipun Undang-Undang Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tertinggal dan tidak sesuai dengan UNCAC, namun Indonesia harus menyesuaikan hukum pidana nasionalnya dengan UNCAC khususnya pasal 21 UNCAC. Dengan menerapkan konsep baru dengan merumuskan unsur pasal tentang suap sektor swasta ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) diharapkan mampu menyelesaikan kasus suap sektor swasta di Indonesia mendatang.


Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Suap Sektor Swasta, UNCAC.

References

Afni Nuraida, Kriminologi Kejahatan Kerah Putih dan Kejahatan Terorganisir, Universitas Sebelas Maret, 2021.
Andreas Nathaniel Marbun, ‘Suap di Sektor Privat: Dapatkah Dijerat?, Vo. 3 No 1, Jurnal Integritas, 2017.
Bambang Waluyo, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 1 Nol. 2, Desember 2014.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Indra Kurniawan, Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Menurut United Nation Convention Agains Corruption (UNCAC) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Hukum 14 (1), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022.
Irfani, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, AL’Adl Volume IX Nomor 3, 2017.
Mezhi Nur Aslia, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Vol. 14 No. 2, Jurnal Ilmu Hukum, Wacana Paramarta, 2015.
Romli Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik di Era Globalisasi, PT. Premedia Group, Jakarta, 2014.
Viva Budy Kusnandar, Tindak Pidana Korupsi di KPK Menurut Jabatan, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/25/pelaku-tindak-piadana-korupsi-terbesar-dari-swasta, diakses pada 28 November 2022).
Yenti Garnasih, Paradigma Baru Dalam Pengaturan Anti Korupsi Di Indonesia Dikaitkan Dengan UNCAC, Jurnal Hukum Prioritas, 2003.
Published
2024-05-14
How to Cite
WIJAYANTI, Rizki; YULIATI, Yuliati; DJATMIKA, Prija. PENGATURAN SUAP DI SEKTOR SWASTA SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), [S.l.], v. 3, n. 1, p. 11-24, may 2024. ISSN 2829-002X. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/4083>. Date accessed: 24 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/klausula.v3i1.4083.