@article{klausula, author = {Rizki Wijayanti and Yuliati Yuliati and Prija Djatmika}, title = { PENGATURAN SUAP DI SEKTOR SWASTA SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA}, journal = {Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)}, volume = {3}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bahwa tindak pidana suap sektor swasta dikualifikasikan sebagai tindak pidana di Indonesia karena tidak ada peraturan hukum positif yang mampu untuk memidana pelaku suap sektor swasta di Indonesia sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan perwujudan masyarakat yang adil dan makmur, dan biaya mengkriminalisasi perbuatan (suap sektor swasta) harus seimbang dengan hasil yang akan dicapai. Meskipun Undang-Undang Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tertinggal dan tidak sesuai dengan UNCAC, namun Indonesia harus menyesuaikan hukum pidana nasionalnya dengan UNCAC khususnya pasal 21 UNCAC. Dengan menerapkan konsep baru dengan merumuskan unsur pasal tentang suap sektor swasta ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) diharapkan mampu menyelesaikan kasus suap sektor swasta di Indonesia mendatang. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Suap Sektor Swasta, UNCAC.}, issn = {2829-002X}, pages = {11--24}, doi = {10.32503/klausula.v3i1.4083}, url = {https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/4083} }