HAK – HAK ALAMI PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DAN KEWAJIBAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN
Abstract
Keterbatasan fisik maupun mental yang dialami oleh penyandang disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam persaingan di dunia kerja. Padahal konstitusi telah mengamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (2) yang berkaitan dengan persamaan kedudukan bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penelitian ini melakukan dengan analisis normatif preskriptif dengan cara menafsirkan, hermonisasii, sistematisasi serta invensi hukum dengan menggunakan penalaran logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja penyandang disabilitas dalam hak-hak alaminya harus dipandang sebagai bagian dari keragaman manusia, bukan sebagai gangguan atau penyakit. Sehingga menjadi kewajiban bagi perusahaan sebagai penyedia pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam bekerka.