HAK – HAK ALAMI PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DAN KEWAJIBAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN

  • miftakhul shodikin Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Keterbatasan fisik maupun mental yang dialami oleh penyandang disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam persaingan di dunia kerja. Padahal konstitusi telah mengamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (2) yang berkaitan dengan persamaan kedudukan bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penelitian ini melakukan dengan analisis normatif preskriptif dengan cara menafsirkan, hermonisasii, sistematisasi serta invensi hukum dengan menggunakan penalaran logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja penyandang disabilitas dalam hak-hak alaminya harus dipandang sebagai bagian dari keragaman manusia, bukan sebagai gangguan atau penyakit. Sehingga menjadi kewajiban bagi perusahaan sebagai penyedia pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam bekerka.


 

Published
2024-01-29
How to Cite
SHODIKIN, miftakhul. HAK – HAK ALAMI PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DAN KEWAJIBAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN. AMMER : JOURNAL OF ACADEMIC & MULTIDICIPLINE RESEARCH, [S.l.], v. 3, n. 03, p. 34 - 38, jan. 2024. ISSN 3032-1719. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/ammer/article/view/4551>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.32503/ammer.v3i03.4551.