PERKEMBANGAN SUBJEK HUKUM : PENETAPAN SUNGAI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOLOGIS
Abstract
Subjek hukum sejak awal akan terus mengalami perkembangan meskipun tidak pernah terpikirkan. Sebagaimana Christopher D. Stone yang mempopulerkan doktrik lingkungan hidup sebagai subjek hukum yang mengatakan bahwa setiap upaya untuk memperluas subjek hukum adalah sesuatu yang sulit untuk dibayangkan. Tulisan ini mengelaborasi secara langsung perkembangan subjek hukum, setelah perempuan dan korporasi sebagai subjek hukum bukan manusia yang terjadi beberapa dekade sebelumnya, saat ini problem lingkungan memunculkan subjek hukum yang benar-benar baru yakni sungai. Penetapan sungai sebagai subjek hukum terjadi di Selandia Baru yakni Sungai Whanganui dan di India yakni Sungai Gangga dan Sungai Yamuna. Kedua kasus tersebut membuka perspektif baru dalam hukum bahwa sungai merupakan subjek hukum. Untuk itu keadilan ekologis adalah konsep yang cocok untuk membedah perkembangan subjek hukum tersebut.