TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN FOTO PRIBADI DI MEDIA SOSIAL UNTUK KONTEN PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi informasi semakin pesat, yaitu munculnya internet. Internet saat ini menjadi salah satu hal yang utama dan keberadaannya tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan manusia dan munculnya sosial media dalam internet juga memudahkan manusia dalam berinteraksi satu sama lain secara cepat dan virtual. Media sosial digunakan sebagai komunikasi antar sesama pengguna, menuliskan konten tulisan atau dengan mengunggah foto serta video. Hal ini lumrah terjadi sebab setiap manusia mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan dirinya dalam internet. Sebab adanya kebebasan ini, menimbulkan fenomena peristiwa hukum yaitu tindakan pengambilan foto milik orang lain dalam media sosial dan foto tersebut disunting kemudian digunakan sebagai akun yang berbau pornografi tanpa sepengetahuan pemilik dari foto itu sendiri. Tindakan ini sangat merugikan, menyebabkan korban merasa nama baiknya tercemar, citra diri yang dibangun menjadi buruk sedangkan dirinya merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan, kemudian dengan maraknya tindakan seperti itu maka diperlukannya tindakan tegas agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman