Analisis Dampak Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Terhadap Kinerja Pada Satuan Kerja Biro Organisasi Dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak proses refocussing kegiatan dan realokasi anggaran pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Di Indonesia penanganan Covid-19 memerlukan anggaran sekitar 695,2 triliun. Dana tersebut diambil dari realokasi anggaran DIPA satuan kerja di seluruh Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu menjelaskan kejadian yang terjadi pada satuan kerja Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu wawancara dengan pengelola keuangan dan pejabat pembuat komitmen serta data sekunder berupa dokumen keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa refocussing kegiatan dan realokasi anggaran berjalan secara positif mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Terdapat hambatan pada kinerja dan pengelolaan belanja operasional yang telah berjalan di awal karena masih belum adanya pengambilan keputusan yang tepat. Hal ini memerlukan waktu revisi anggaran yang berulang kali dan tenggat waktu yang diberikan sangat terbatas.