Pengembangan Benih Kakao Dan Kopi Melalui Model Waralaba Di Wilayah Kerja UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
Abstract
Dalam budidaya tanaman perkebunan, salah satu aspek utama yang wajib untuk dipenuhi adalah bahan tanaman. Bahan tanaman dapat terdiri dari berbagai jenis seperti benih, bibit, maupun beberapa jenis bahan tanaman yang diperoleh dari hasil pembiakan serara vegetatif seperti stek, cangkok, sambung dan lainnya merupakan faktor penentu keberhasilan produksi perkebunan. Dengan demikian kualitas dan kuantitas hasil budidaya perkebunan sangat tergantung kualitas benih yang ditanam.
Kinerja perkebunan di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2016 – 2019 menunjukkan bahwa baik luas lahan maupun produksi dan produktivitas kakao cenderung mengalami penurunan rata-rata: luas lahan turun 3.299 Ha/tahun (0,,29%; produksi turun 13.527 ton/tahun (2,44%) dan produktivitas turun 155 Kg/ha atau rata-rata (5%) per tahun. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya luas areal tanaman tua/ rusak, masih tingginya serangan hama dan penyakit serta terbatasnya ketersediaan benih sebar kakao yang unggul dan bermutu guna pengembangan dan peremajaan tanaman di tingkat petani perkebunan. Sebaliknya pada komoditi kopi menunjukkan kecenderungan peningkatan baik peningkatan luas lahan, produksi dan produktivitas, naik rata-rata: luas lahan 197.67 Ha/tahun (13,37%); produksi 13,33 Ton/tahun (7,02%) dan produktivitas 262.67 Kg/ha (16,54%) per tahun.
Tulisan ini mencoba mengidentifikasi problema dan konsep pemecahan masalah serta kebijakan untuk mewujudkan ketersediaan benih kakao dan kopi. Salah satu problema utama adalah kemauan politik yang belum berpihak kepada pemanfaatan UPTD sebagai unit kerja mandiri yang menjalankan fungsi layanan tol goods/ quasipublic goods/ semi bisnis dalam implementasi reinventing government. Pilihan pola pengembangan yang efektif menjawab prolema mendasar yang dihadapi terutama penyediaan benih kakao dan kopi yang bermutu melalui model waralaba (franchise) dengan memanfaatkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0