PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2022 TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara empiris efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, khususnya dalam konteks penerapan asas ultimum remedium. Fokus kebaruan penelitian ini terletak pada analisis bagaimana perubahan paradigma penegakan hukum cukai dari pendekatan represif menuju pendekatan administratif dan restoratif betul-betul bekerja dalam praktik, serta sejauh mana mekanisme penelitian pada PMK 237/2022 mampu mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa mengabaikan efek jera terhadap pelanggar. Pendekatan yang digunakan ialah penelitian hukum empiris yang membandingkan norma hukum dengan law in action melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PMK 237/2022 di KPPBC Kediri relatif efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat kepastian hukum dan efisiensi penegakan. Penyelesaian administratif terbukti mempercepat pemulihan penerimaan negara dan mengurangi beban penyidikan pidana. Namun demikian, implementasi masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan jumlah PPNS, sarana penyimpanan barang bukti, regulasi lintas instansi yang belum selaras, serta budaya masyarakat yang cenderung mentoleransi rokok ilegal. Karena itu, efektivitas regulasi masih bergantung pada harmonisasi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa PMK 237/2022 telah menjadi instrumen strategis dalam penegakan hukum cukai yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
References
BUKU
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (2017).
Bappeda Provinsi Jawa Timur. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 (2025).
Farfiansyah, Hardi, Christina Bagenda, Citra Lutfia, Gita Arasy Harwida, Melan Sinaga, Retnaningtyas Widuri, Raida Fuadi, Rita Fadhila, Wida Meutia, dan Roza Fitriawati. Kepabeanan dan Cukai. Diedit oleh Evi Damayanti (2023).
Hanafi, Imam. Administrasi Perpajakan. Diedit oleh Andi Asari dan Imam Hanafi (2023).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi (2017).
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2019).
Sukardi, Lalu, Tajidan, dan Fahrudiin. Buku Monograf: Kajian Sentra Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Lombok Barat. Diedit oleh Hanny Novindaning Tyas (2022).
Yoserwan. Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia: Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi. Diedit oleh Indi Vidyafi (2021).
ARTIKEL JURNAL
Ardana, Berlian Yoga, Candra Fajri Ananda, dan Nugroho Suryo Bintoro. Enforcement of Illicit Cigarettes Increases Excise Revenue in Indonesia, 19 World Customs Journal (2025).
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2020).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai (2022).
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (2007).
MEDIA ONLINE
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai Menindak Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Kediri, Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2025).
———. Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jawa Timur, Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2025).
———. Layanan Publik: Fasilitas Cukai, Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (n.d.).
———. Tugas Pokok dan Fungsi, Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2011).
Pemkot Kediri. Ning Lik Hadiri Penghargaan Pengguna Jasa Bea Cukai Kediri, kedirikota.go.id (2019).
Satuan Polisi Pamong Praja. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Campursaria Bersama Satpol PP Jombang, Kabupaten Jombang (2022).
WAWANCARA
Wawancara dengan: Hartoyo Mulyono, Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, di KPPBC Kediri (2025).
Wawancara dengan: Heri Sustanto, Pejabat Kepala Seksi Penyidikan Dan Barang Hasil Penindakan, di KPPBC Kediri (2025).
Wawancara dengan: Tomy Focus Prayudian, Pejabat Pelaksana Pemeriksa, di KPPBC Kediri (2025).


