PERLINDUNGAN HUKUM WANITA PEKERJA SEKS (WPS) PASCA PENUTUPAN LOKALISASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009

  • HANJAR MAKHMUCIK Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri
  • NETTY ENDRWATI Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri

Abstract

Perlindungan hukum Wanita Pekerja Seks (WPS) wajib dilakukan oleh semua pihak secara universal. Wanita pekerja seks mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 dan secara khusus di atur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial serta peraturan perundang-undangan lainnya. Perlindungan Hukum wanita pekerja seks seringkali terabaikan karena faktor politik, sosial dan budaya. Sehingga seringkali keberadaan wanita pekerja seks di anggap sebagai penyakit masyarakat yang kerap menerima stigma dan didiskriminasi. 


Penanganan wanita pekerja seks harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan baik melalui rehabilitasi sosial hingga pemulihan fungsi sosialnya tanpa menghilangkan haknya sebagai manusia dan warga negara.

Published
2020-02-22
How to Cite
MAKHMUCIK, HANJAR; ENDRWATI, NETTY. PERLINDUNGAN HUKUM WANITA PEKERJA SEKS (WPS) PASCA PENUTUPAN LOKALISASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 42-54, feb. 2020. ISSN 2657-2494. Available at: <https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/918>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.32503/mizan.v7i1.918.