LIVING WILL SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PERLINDUNGAN HAK OTONOMI PASIEN DALAM PRAKTIK EUTANASIA PASIF DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi kedokteran modern telah menimbulkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya terkait penghormatan terhadap hak otonomi pasien dalam menentukan tindakan medis pada kondisi akhir kehidupan (end of life care). Salah satu konsep yang berkembang dalam hukum kesehatan modern adalah living will, yaitu pernyataan kehendak seseorang mengenai tindakan medis yang diinginkan atau ditolak ketika di kemudian hari pasien tidak lagi mampu memberikan persetujuan secara sadar. Maka dalam hukum positif Indonesia, living will belum diatur secara eksplisit demikian menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum, terutama dalam praktik eutanasia pasif. Studi ini berguna untuk menganalisa kedudukan hukum living will sebagai instrumen perlindungan hak otonomi pasien dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien menurut KUHP Nasional.
Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan perspektif peraturan UU serta pendekatan konseptual sebagai landasan analitis. Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya ditelaah denganteknik analisa kualitatif.
Temuan studi memperlihatkan prinsip living will secara implisit telah tercermin dalam pengaturan mengenai hak pasien dan informed consent dalam UU No. 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan, tetapi belum memiliki pengaturan khusus mengenai bentuk, prosedur, dan kekuatan hukumnya. Selain itu praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien masih berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena belum terdapat pengaturan yang membedakan secara tegas antara penghormatan terhadap hak otonomi pasien dan tindakan euthanasia yang dilarang hukum.
References
Anastasia, Cicilia, I Dewa Ayu Widyani, and L. Elly AM Pandiangan. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan Euthanasia Pasif Berdasarkan Hukum Pidana Di Indonesia Criminal Liability of Doctors Who Perform Passive Euthanasia Based on Criminal Law in Indonesia COR RESPONDING AUTHOR.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 3 (2024): 1177–86. https://doi.org/10.56338/jks.v2i1.659.
Atriani, Dewi, and Ade Yusuf Yulianto. “Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia.” Risalah Hukum 19, no. 2 (2023): 101–11. https://doi.org/10.30872/risalah.v19i2.1307.
Fachrezi, Mochammad Alwi, and Tomy Michael. “Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Kondisi Terminal Atas Persetujuan Keluarga Dalam Hukum Positif Indonesia.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 228–46.
Habibah Azalia, Ummu, Septiani Aditiya Putri, Yuris Tri Naili, Maya Ruhtiani, and Alan Bayu Aji. “Legalitas Penerapan Praktek Euthanasia Berdasarkan Persfektif Hukum Positif Di Indonesia.” Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (SNPPKM) 2, no. 3 (2022): 693–700.
I Gede Eka Agung Agastya Punia. “Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Medis, Bioetik, Dan Hukum.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 2 (2024): 16–25.
Listyaningrum, Novita. “Informed Consent Dalam Perlindungan Dokter Yang Melakukan Euthanasia.” Jurnal Hukum 2, no. 4 (2022): 23–40. file:///C:/Users/Asus/Downloads/471-898-1-SM.pdf.
Maharani, Farah Dilla Puspita, and Astika Nurul Hidayah. “Studi Komparatif Legalitas Tindakan Euthanasia Bagi Pasien Dengan Penyakit Kronis Di Indonesia Dan Norwegia.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 414–22.
Maruli, Henry Jerikho, Efa Laela Fakhriah, and Deny Haspada. “Pertanggungjawaban Pidana Euthanasia Oleh Dokter Terhadap Pasien Penderita Penyakit Kronis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia.” Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2024): 186–203.
Nurhalijah, Siti, Hasbuddin Khalid, and Aswad Rachmat Hambali. “Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Euthanasia (Mengakhiri Hidup Seseorang) Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Dialogica I, no. I (2025): 1–17.
Ohoiwutun, Y. A.Triana, Vicko Taniady, Lutfian Lutfian, Kania Venisa Rachim, and Natasya Aulia Putri. “Euthanasia In Indonesia: Laws, Human Rights, And Medical Perspectives.” Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum 20, no. 2 (2024): 408–30. https://doi.org/10.14710/lr.v20i2.63813.
Soewondo, Slamet Sampurno, Syarif Saddam Rivanie Parawansa, and Ulil Amri. “Konsep Euthanasia Di Berbagai Negara Dan Pembaruannya Di Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 231–54. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841.


