STUDI KOMPARASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA PASAL 127 UU NARKOTIKA NO. 35 TAHUN 2009 DAN PASAL 609 KUHP NASIONAL NO.01 TAHUN 2023
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menganut
sistem pemidanaan ganda (double track system) dengan menempatkan rehabilitasi
sebagai bagian dari pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika. Sementara itu,
KUHP Nasional mengintegrasikan penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem hukum
pidana umum dengan orientasi pemidanaan yang berlandaskan tujuan,
proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia, namun belum
mengatur rehabilitasi secara spesifik. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi
pengaturan agar pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dapat memberikan
kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta berorientasi pada pemulihan.
References
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Tim New Merah Putih, 2012. Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 (Yogyakarta: Penerbit New Merah Putih,).
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2023).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Yoyyakarta, Pustaka Mahardika, 2023, hlm 212-213
Moh. Taufik Makarao, Suharsil, dan Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia, 2023.
Ninik Rahayu, “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Proses Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Melalui Voluntary Dan Compulsary System,” https://ombudsman.go.id, 2019, https://ombudsman.go.id/ne ws/r/penyelenggaraan-pelayanan-publik-dalam-proses-rehabilitasi- penyalahgunaan-narkotika-melalui-voluntary-dan-compulsary-system.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2022), http://www.rajagrafindo.com.


